Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Nopember 2008
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk periode bulan Nopember 2008.
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III 2008 telah dibuka dan ujiannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopember 2008.
Informasi mengenai tata cara dan tempat pendaftarannya dapat menghubungi:
Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran juga dapat melihat informasi ujian periode terdahulu pada posting berikut ini.
Persyaratan Peserta USKP
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
1. Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) FISIP dengan Jurusan Administrasi Niaga, Administrasi Negara, Administrasi Fiskal, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
2. Sertifikat B:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
3. Sertifikat C:
a. Warga Negara Indonesia
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tempat Penyelenggaraan USKP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.
Tempat Pendaftaran
1. BP USKP Pusat d.a. Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910
2. BP USKP Perwakilan Daerah.
Tatacara Pendaftaran
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16.00).
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id (sayangnya hingga saat ini website ini masih tidak dapat diakses) Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.
3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi A).
b. Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi B dan C).
c. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
e. Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).
f. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).
Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang belum lengkap tidak diterima.
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Ijazah asli (peserta baru)
c. Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)
d. Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.
Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana angka 3. f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran USKP di atas).
2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp6.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp350.000,00/mata ujian, maksimum Rp2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp650.000,00/mata ujian, maksimum Rp3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp1.500.000,00/mata ujian, maksimum Rp6.000.000,00
3. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.
5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.